JAKARTA, kejarfakta.id – Sikap pemerintah dan yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah, merupakan akal-akalan busuk rezim oligarki nepotis untuk membajak demokrasi.
Kelompok Petisi 100 menilai sikap dan tindakan yang berlawanan dengan nilai-nilai moral Pancasila dan amanat konstitusi ini jelas merusak kehidupan demokrasi dan merampas kedaulatan rakyat.
“DPR dan Pemerintah sangat nyata telah membangkang terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah final dan mengikat,” tulis seruan Petisi 100 yang dikutip Kamis (22/8).
Selama ini Petisi 100 menuntut pemakzulan Jokowi karena telah mengkhianati konstitusi. Ternyata 12 partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tampaknya telah pula menjelma menjadi pengkhianat konstitusi dan suara rakyat.
Pembangkangan terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah kelanjutan dari langkah-langkah politik kotor dan jahat rezim oligarki nepotis yang telah berlangsung selama ini.
Rezim oligarki nepotis pimpinan Joko Widodo tampaknya semakin otoriter, brutal, menghalalkan segala cara, dan berjalan tanpa kendali akibat politik uang, politik sandera, serta dibungkamnya aspiarsi dan kontrol masyarakat.
“Maka, sudah tiba waktunya bagi rakyat untuk bangkit dan melawan!” tulis Petisi 100.
Petisi 100 menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat dimana pun berada, hingga ke daerah-daerah, untuk melakukan aksi perlawanan terhadap rezim oligarki nepotisme,pengkhianat konstitusi dan pembegal demokrasi.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta akan digelar aksi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada 22-23 Agustus 2024.
Badan Pekerja Petisi 100 di antaranya Marwan Batubara, Letjen TNI Mar. Purn Suharto, Mayjen TNI Purn Soenarko. Rizal Fadillah, Syafril Sjofyan, Anthony Budiawan, Mursalin, Habib Muhsin Sikap pemerintah dan Baleg DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah, merupakan akal-akalan busuk rezim oligarki nepotis untuk membajak demokrasi.
Kelompok Petisi 100 menilai sikap dan tindakan yang berlawanan dengan nilai-nilai moral Pancasila dan amanat konstitusi ini jelas merusak kehidupan demokrasi dan merampas kedaulatan rakyat.
“DPR dan Pemerintah sangat nyata telah membangkang terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah final dan mengikat,” tulis seruan Petisi 100 yang dikutip Kamis (22/8).
Selama ini Petisi 100 menuntut pemakzulan Jokowi karena telah mengkhianati konstitusi. Ternyata 12 partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tampaknya telah pula menjelma menjadi pengkhianat konstitusi dan suara rakyat.
Pembangkangan terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah kelanjutan dari langkah-langkah politik kotor dan jahat rezim oligarki nepotis yang telah berlangsung selama ini.
Rezim oligarki nepotis pimpinan Joko Widodo tampaknya semakin otoriter, brutal, menghalalkan segala cara, dan berjalan tanpa kendali akibat politik uang, politik sandera, serta dibungkamnya aspiarsi dan kontrol masyarakat.
“Maka, sudah tiba waktunya bagi rakyat untuk bangkit dan melawan!” tulis Petisi 100.
Petisi 100 menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat dimana pun berada, hingga ke daerah-daerah, untuk melakukan aksi perlawanan terhadap rezim oligarki nepotisme,pengkhianat konstitusi dan pembegal demokrasi.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta akan digelar aksi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada 22-23 Agustus 2024.
Badan Pekerja Petisi 100 di antaranya Marwan Batubara, Letjen TNI Mar. Purn Suharto, Mayjen TNI Purn Soenarko. Rizal Fadillah, Syafril Sjofyan, Anthony Budiawan, Mursalin, Habib Muhsin Alatas, Dindin S Maolani, Mayjen TNI Purn Deddy S. Budiman, Tito Roesbandi, Memet Hakim, Memet Hamdan, Brigjen TNI Purn Hidayat Purnomo, Taufik, KH. Syukri Fadholi, KH. Solachul Aam Wahib Wahab, Sutoyo Abadi, Donny Hardricahyono, dan Abuya Shiddiq.