DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK!

JAKARTA, kejarfakta.id – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujarnya, Kamis (22/8).

Dasco menegaskan, rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? malah bikin chaos dong,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Ia pun turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada. “Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” imbuhnya.

Pos terkait