Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi UINSU Tuntungan Tahap II

Tersangka dugaan korupsi rehabilitasi pagar kampus UINSU Tuntungan
Tersangka dugaan korupsi rehabilitasi pagar kampus UINSU Tuntungan

MEDAN, kejarfakta.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu melakukan tahap II terhadap lima tersangka perkara dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan, tahun 2020.

Adapun kelima tersangka tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF (57), Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berinisial IW (54), Konsultan Perencana dan Pengawas berinisial SB (46).

Kemudian, pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar UINSU Tuntungan berinisial MD (40), dan seorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan tersebut berinsial MY (39).

Kepala Cabjari Deliserdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengatakan kelima tersangka tersebut telah diserahkan oleh Tim Penyidik ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

“Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu melakukan penyerahan lima tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim JPU Cabjari Deliserdang di Pancurbatu terkait perkara dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UINSU Tuntungan,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Selasa (20/8).

Yus pun mengatakan, sebelumnya berkas perkara kelima tersangka telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Penyidik Pidsus.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Setelah dilakukan tahap II, kata Yus, kelima tersangka tersebut pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili.

“Sehingga layak untuk dilakukan proses penuntutan di persidangan. Kelima tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pancur Batu selama 20 hari terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2024,” ucapnya.

Dikatakan Yus, penahanan tersebut dilakukan untuk pelengkapan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan oleh Tim JPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Pos terkait